Pada
kesempatan ini saya akan post di blog saya ini
mengenai lembaga pemberantas korupsi (KPK) di Indonesia, yang saat ini
masih aktif dan berjuang menuntaskan oknum-oknum koruptor di Indonesia yang
sangat merugikan bahkan menyengsarakan masyarakat indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga
negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna
terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan
bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan
pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK
merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
KPK dibentuk bukan
untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada
sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger
mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya
pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih
efektif dan efisien.
Adapun tugas KPK yang
adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam pelaksanaannya
tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan,
akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab
kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada
presiden, DPR, dan BPK
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial
Pimpinan KPK
membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan,
Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu
Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung
jawab kepada pimpinan KPK.
Ketentuan mengenai
struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat
luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang
dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang
direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban
Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang
No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
- Undang-Undangn No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar