Kamis, 02 April 2015

UJIAN AKHIR MATERI KEARSIPAN


Dalam kesempatan ini saya akan memposting soal dari ujian akhir materi dalam mata kuliah kearsipan . Berikut  jawaban dari soal-soal UAM yang diberikan oleh Pengajar Kearsipan Bpk Evan Firdaus.Drs.Ec 
.
Nama : Reka Riska Rohayani
Kelas : KAP2

   1. Undang-undang No. 43 Thn 2009 tentang Kearsipan memberikan aturan dan pedoman kearsipan yang jelas, bagaimana rumusan menurut UU tersebut ?
Jawaban :
Arsip menururt UU No. 43 Thn 2009 terangkum dalam Bab 1, dengan rumusan :
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
Dan jenis-jenis arsip terbagi kedalam : Arsip Dinamis, Arsip Vital, Arsip Aktif, Arsip inaktif, Arsip Statis, dan Arsip Terjaga.

     2. Jelaskan pendapat saudara tentang fungsi dan Nilai Guna Arsip pada suatu organisasi ?
Jawaban :
Fungsi arsip dalam organisasi meliputi :
-          Menghindari pemborosan biaya, tenaga, dan waktu
-          Kegiatan kantor atau organisasi berjalan dengan lancer seperti seharusya.
-          Dapat dijadikan bukti-bukti tertulis apabila terjadi masalah
-          Sebagai saran komunikasi secara tertulis
-          Sebagai bahan dokumentasi
-          Sebagai bahan pengingat
-          Kearsipan berarti penyimpanan secara tetap dan teratur warkat-warkat penting mengenai kemajuan organisasi
Nilai guna arsip berarti nilai guna record kearsipan yang didasarkan pada kegunaan bagi kepentingan pengguna arsip. Jenis arsip berdasarkan nilai guna :
a.      Nilai guna primer , yaitu arsip yang penilaiannya didasarkan pada kegunaan dan kepentingan organisasi pencipta arsip, nilai guna primer meliputi :
-          Nilai guna administrasi
-          Nilai guna hukum
-          Nilai guna keungan
-          Nilai guan ilmiah dan
b.      Nilai guna sekunder , yaitu arsip yang penilaiannya didasarkan pada kepentingan organisasi lain atau kepentingan umum sebagai bahan buatan pertanggungjawaban nasional, yang meliputi :
-          Nilai guna pembuktian
-          Nilai guna informasi


    3. Jelaskan pendapat saudara tentang penggolongan arsip baik paper records, audio visual records, machine-readable-records dan arsip mana yang paling sering digunakan sebagai pembuktian hukuk untuk legalitas ataupun sebagai bukti sejarah ?
Jawaban :
 Penggolongan arsip :
c. Paper Records , adalah arsip-arsip atau dokumen yang diperlukan yang dibaut menggunakan media kertas berupa text yang dicetak atau ditulis tangan.
d.  Audio Visual Records , adalah arsip yang dibuat berupa gambar visual, rekaman kejadian yang dapat dilihat dan didengar, dan berupa rekaman suara dengan menggunakan beberapa media pendukungnya.
e. Mechanic Readable Records, adalah arsip-arsip yang menggunakan penyimpanan elektronik yang didukung oleh format tertentu sehingga hanya computer yang dapat memprosesnya.
Dan yang paling sering digunakan dalam dalam pembuktian hukum untuk legalitas ataupun sebagai bukti sejarah adalah arsip ang berupa Paper Records , karena arsip ini bersifat konvensipnal dan sudah digunakan dari dulu menurut sejarah meskipun pada saat ini banyak bergbagai media sesuai perkembangan teknologi .

    4. Sistem Pengelolaan Kearsipan terbagi menjadi dua yaitu sentralisasi dan desentralisasi, berikan pendapat kesua tersebut dan mana yang paling cocok digunakan di lembaga Pemerintah Daerah dan Lembaga Pendidikan Swasta !
Jawaban:
a.  Sistem Sentralisasi , yaitu system kearsipan dimana semua proses pengolahan arsip dilakukan oleh satu unit kerja  sehingga pelaksana tugas pokok dibebaskan dalam pekerjaan pengolahan arsip dan semua arsip perusahaan/isntansi disimpan dalam suatu ruangan dan tidak terpisah dari kantornya.Dan lebih cocok digunakan pada Lembaga Pendidikan Swasta.
b.  Sistem Desentralisasi, yaitu system pengolahan arsip yang setiap unti mengurus pekerjaan arsip yang diperlukan oleh instansi/ perusahaan sehingga tidak dipusatkannya pada satuan unit kerja dan setiap unit pengolah menyimpan arsip yang dikerjakannya.
sistem ini lebih cocok digunakan pada Lembaga Pemerintah Daerah

      5.  Salah satu kegiatan kearsipan adalah Filling, ada pengertian dari filling dan bagaimana metode penyimpanan yang sistematis arsip dapat dengan mudah dapat digunakan ?
Jawaban :  
Filling berarti menyusun, mengatur, serta menata arsip secara sistematis dengan proses penciptaan, pengumpulan, pemeliharaan, pengaturan, pengawasan, penyusunan, dan penyimpanan sehingga apabila diperlukan kembali arsip-arsip tersebut dapat ditentukan kembali secara cepat. Dan ada beberapa metode penyimpanan arsip yang sistematis, diantaranya :
a. Sistem Abjad (Alphabetic Filling ), dengan system ini arsip-arsip disimpan menurut abjad dari nama-nama orang, organisasi utama yang tertera dalam tiap-tiap arsip.
b. Sistem Masalah/ Pokok Soal ( Subject Filling) , penyimpanan arsip-arsip menurut urusan / pokok soal yang dimuat di setiap arsip yang telah dikelompokkan menurut pokok soalnya dan disimpan menurut judul masalah.
c. Sistem Wilayah (Geographic Filling), penyimpanan arsip berdasarkan wilayah arsip itu diterima / dibuat .
d. Sistem Nomor ( Numeric Filling), dalam system ini arsip yang memiliki nomor disimpan menurut urutan angka secara meningkat.
e. Sistem Tanggal (Chronological Filling), arsip-arsip disimpan menurut urutan tanggal yang tertera dalam arsip, urutan tersebut berdasarkan tanggal, hari, bulan, tahun dan tanggal dijadikannya kode arsip.

     6.  Jelaskan dari  jenis  arsip berdasarkan nilai guna, dan pada kondisi apa saja nilai guna tersebut dapat menjadi sangal krusial?
Jawaban:
Nilai guna arsip berarti nilai guna record kearsipan yang didasarkan pada kegunaan bagi kepentingan pengguna arsip. Jenis arsip berdasarkan nilai guna :
a.  Nilai guna primer , yaitu arsip yang penilaiannya didasarkan pada kegunaan dan kepentingan instansi pencipta arsip, nilai guna primer meliputi :
-  Nilai guna administrasi, yaitu nilai guna yang didasarkan kepada kegunaan bagi pelaksanaan kegiatan tugaslembaga pencipta arsip. Contohnya : Undangan.
-    Nilai guna hukum, yaitu arsip-arsip yang berupa bukti-bukti yang mempunyai kekatan hukum atas hak dan kewajiban warga Negara dan pemerintah. Contohnya : UU peraturan, Surat keputusan.
-    Nilai guna keungan, yaitu arsip yang berisis segala sesuatu yang menyangkut transaksi dan pertanggungjawaban keunangan. Contohnya : berkas gaji, pajak, laporan keuangan.
-   Nilai guna ilmiah dan teknologi , yaitu arsip yang berisikan data lmiah dan teknologi sebagai hasil penelitian. Contohnya: Laporan hasil penelitian.
Nilai guna primer ini akan menjadi krusial apabila terjadi kebocoran pada suatu organisasi tersebut.

b.      Nilai guna sekunder , yaitu arsip yang penilaiannya didasarkan pada kepentingan organisasi lain atau kepentingan umum sebagai bahan buatan pertanggungjawaban nasional, yang meliputi :
-   Nilai guna pembuktian, arsip yang isinya mengandung fakta dan keterangan yang digunakan untuk menjelaskan bagaimana suatu organisasi diciptakan, dikembangkan, diatur fungsi dari kegiatannya organisasi tersebut. Contohnya: sertifikat perusahaan.
-    Nilai guna informasi, arsip yang ditentukan oleh isi atau informasi yang terkandung dalam arsip untuk kepentingan penelitian dan kesejarahan tanpa dikaitkan dengan organisasi penciptanya. Contohnya: Teks proklamasi kemerdekaan RI.
Nilai guna sekunder akan menjadi krusial apabila arsip terjadi pemalsuan dalam suatu organisasi lainnya

     7. Bagaimana saudara dapat mengetahui bahwa arsip tersebut merupakan Arsip Dinamis dan jelaskan dari Siklus Arsip Dinamis ?
Jawaban :
Arsip dinamis dapat diketahui dengan beberapa ciri tersebut :
a.    Arsip masih digunakan secara langsung pada kegiatan administrasi sehar-hari.
b.  Pada umumnya bersipat tertutup, sehingga pengolahan arsip harus mengikuti ketentuan terhadap kerahasiaan arsip.
c.   Cenderung termasuk arsip aktif
d.   Frekuensi penggunaannnya kebih sering
Siklus arsip dinamis :
a.  Tahap penciptaan, ketika tulisan atau buah pikiran dituangakan atau dituliskan kedalam berbagai media berupa surat/naskah, yang diperlukan oleh instansi/kantor.
b. Tahap penggunaan aktif dengan jangkauan waktu yang telah ditentukan, pada siklus ini arsip dinamis sering digunakan sehingga memerlukan akses yang cepat.
c. Tahap inaktif, tahap dimana arsip dinamis sudah jarang digunakan atau frekuansi penggunaanya mulai menurun, kemudian arsip disimpan di pusat arsip dengan beberapa alas an.
d. Tahap penyusutan/jadwal retensi arsip, arsif yang bersifat inaktif, yang sudah tidak digunakan lagi yang berkenaan dengan masa simpan arsip yang telah ditentukan oleh berbagai peraturan dengan tujuan mengatasi penumpukan arsip
     8. Bagaimana mekanisme dari pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan Arsip yang berlaku di Pemerintahan?
Jawaban :  
Pemindahan arsip adalah kegiatan memindahkan arsip-arsip dari
aktif kepada arsip inaktif karena tidak jarang sekali dipergunakan dalam
kegiatan sehari-hari. Pemindahan arsip dapat juga berarti kegiatan
memindahkan arsip-arsip yang telah mencapai jangka waktu atau umur
tertentu ketempat lain.
 Mekanisme pemindahan arsip meliputi :
-      Penyeleksian arsip inaktif oleh Pengolah.
-      Pengelompokkan arsip tersebut secara lengkap dalam bentuk Seri, Rubrik atau Dosir.
-      Pembuatan Daftar Pertelaan.
-  Pelaksanaan pemindahan arsip dinamis inaktif disertai dengan Berita Acara Pemindahaannya.
Pemusnahan arsip adalah tindakan atau kegiatan untuk  menghancurkan arsip secara fisik dan identitas yang melekat di arsip.  Pemusnahan arsip dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenal  lagi baik isi maupun bentuknya. Dan mekanisme pemusnahan arsip adalah sebagai berikut :
-   Pemeriksaan, dilaksanakan untuk mengetahui apakah arsip –arsip tersebut benar – benar telah habis jangka simpannya
-   Pendaftaran, arsip – arsip yang telah diperiksa sebagai arsip yang diusulkan musnah, harus dibuat daftarnya.
-  Pembentukan Panitia Pemusnahan, dilaksanakan jika arsip yang akan dimusnahkan memiliki retensi 10 tahun atau lebih.
-    Penilaian, Persetujuan, dan Pengesahan
-    Pembuatan Berita Acara
-    Pelaksanaan Pemusnahan
Penyusutan arsip merupakan kegiatan untuk mengurangi jumlah arsip yang tercipta. Arsip tercipta seirama dengan adanya kegiatan dalam rangka pelaksanaan fungsi organisasi.
Penyusutan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program penyusutan arsip berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta Surat Edaran Kepala Arsip Negara Republik Indonesia  Nomor : SE/02/1983 Tentang Pedoman Umum Untuk Menentukan Nilai Arsip serta memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor  34 Tahun 1979 Tentang Penyusutan Arsip Bagi Arsip-Arsip Yang Bersal Dari Lembaga-lembaga pemerintah untuk arsip perusahaan berpedoman pada Peratutan Pemerintah Nomor 88/1999 Tentang Pemusnahan Dokumen Perusahaan.

     9.Jelaskan menurut pendapat saudara tentang Map, Folder, Guide, Filling Cabinet, Boxes File, Roatary Filling, Cardex, dan a modern organization is an information based organization!
Jawaban:
a.   Map, berupa lipatan kertas lipatan tebal atau plastic yang digunakan untuk menyimpan arsip. Map memuat sekitar 1- 50 lembar sehingga tidak terlalu banyak.
b.  Folder, alat yang biasanya berada didalam Filling cabinet yang berupa kertas tebal berbentuk segi empat yang gunanya menyimpan arsip.
c.   Guide, alat yang berbentuk lembaran kertas tebal yang digunakan sebagai petunjuk atau penilaian dalam penyimpanan arsip, dan diberikan kode-kode tertentu.
d.   Filling cabinet, perabot kantor yang biasanya mempunyai 4 kotak laci dari bawah keatas yang berguna untuk menyimpan map/ kartu.
e.   Boxes File, kotak yang digunakan untuk menyimpan arsip yang bersifat inaktif .
f.    Rotary filling, alat satu ini seperti filling cabinet tetapi penyimpanan arsip dilakukan secara berputar, sehingga dalam penempatan dan penemuan arsip tidak memerlukan tenaga yang banyak.
g. Cardex (card index), alat yang digunakan untuk menyimpan kartu index dengan menggunakan laci-laci yang dapat ditarik keluar memanjang.

     10.  PT. Bank Mandiri Indonesia pada Kantor Pusat memilliki gedung dengan 12 lantai, 2 lantai digunakan untuk dokumen (arsip) dengan luas 120 m2 per lantai. Berapa kemampuan beban dari bangunan apabila menggunakan rak konvensian dan non konvensional ?
Jawaban :

Diketahui : Ruang Simpan Arsip = 120 m2 per lantai
                            Berat beban arsip rak Konvensional = 1.200 kg/m2
                            Berat beban arsip non konvensional = 2.400 kg/m


Menggunakan rak konvensioanal  = 1.200 kg/m2 X 120 m2
                                                        = 144.000 Kg/m2 per lantai
               Jika dua lantai maka       = 144.000 Kg/m2 X 2 = 288.000 Kg/m2


Menggunakan rak non konvensional         = 2.400 kg/m2  X 120 m2
                                                = 288.000 Kg/ m2 per lantai
                          Jika dua lantai maka         = 288.000 Kg/ m2 X 2 = 576.000 Kg/ m2

Rabu, 01 April 2015

TERORISME


Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind). Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se , tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme.
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus.
Potensi Terorisme Di Indonesia
Indonesia memiliki potensi terorisme yang sangat besar dan perlu langkah antisipasi yang ekstra cermat. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang kadang tidak dipahami oleh orang tertentu cukup dijadikan alasan untuk melakukan teror. Berikut ini adalah potensi-potensi terorisme tersebut:
Pertama, terorisme yang dilakukan oleh negara lain di daerah perbatasan Indonesia. Beberapa kali negara lain melakukan pelanggaran masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan alat-alat perang, sebenarnya adalah bentuk terorisme. Lebih berbahaya lagi seandainya negara tetangga melakukan terorisme dengan memanfaatkan warga Indonesia yang tinggal di perbatasan dan kurang diperhatikan oleh negera. Nasionalisme yang kurang dan tuntutan kebutuhan ekonomi bisa dengan mudah orang diatur untuk melakukan teror.
Kedua, terorisme yang dilakukan oleh warga negara yang tidak puas atas kebijakan pemerintah. Misalnya bentuk-bentuk teror di Papua yang dilakukan oleh OPM. Tuntutan merdeka mereka dilatar-belakangi keinginan untuk mengelola wilayah sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat. Perhatian pemerintah yang dianggap kurang menjadi alasan bahwa kemerdekaan harus mereka capai demi kesejahteraan masyarakat. Terorisme jenis ini juga berbahaya, dan secara khusus teror dilakukan kepada aparat keamanan.
Ketiga, terorisme yang dilakukan oleh organisasi dengan dogma dan ideologi tertentu. Pemikiran sempit dan pendek bahwa ideologi dan dogma yang berbeda perlu ditumpas menjadi latar belakang terorisme. Bom bunuh diri, atau aksi kekerasan yang terjadi di Jakarta sudah membuktikan bahwa ideologi dapat dipertentangkan secara brutal. Pelaku terorisme ini biasanya menjadikan orang asing dan pemeluk agama lain sebagai sasaran.
Keempat, terorisme yang dilakukan oleh kaum kapitalis ketika memaksakan bentuk atau pola bisnis dan investasi kepada masyarakat. Contoh nyata adalah pembebasan lahan masyarakat yang digunakan untuk perkebunan atau pertambangan tidak jarang dilakukan dengan cara yang tidak elegan. Terorisme bentuk ini tidak selamanya dengan kekerasan tetapi kadang dengan bentuk teror sosial, misalnya dengan pembatasan akses masyarakat.
Kelima, teror yang dilakukan oleh masyarakat kepada dunia usaha, beberapa demonstrasi oleh masyarakat yang ditunggangi oleh provokator terjadi secara anarkis dan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan. Terlepas dari siapa yang salah, tetapi budaya kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat adalah suatu bentuk teror yang mereka pelajari dari kejadian-kejadian yang sudah terjadi.
Terorisme yang terjadi di Indonesia, disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor ideologi.
Faktor ekonomi. Kita dapat menarik kesimpulan bahwa faktor ekonomi merupakan motif utama bagi para terorisme dalam menjalankan misi mereka. Keadaan yang semakin tidak menentu dan kehidupan sehari-hari yang membikin resah orang untuk melakukan apa saja. Dengan seperti ini pemerintah harus bekerja keras untuk merumuskan rehabilitasi masyarakatnya. Kemiskinan membuat orang gerah untuk berbuat yang tidak selayaknya diperbuat seperti: membunuh, mengancam orang, bunuh diri, dan sebagainya.
Faktor sosial. Dalam keseharian hidup yang kita jalani terdapat pranata sosial yang membentuk pribadi kita menjadi sama. Situasi ini sangat menentukan kepribadian seseorang dalam melakukan setiap kegiatan yang dilakukan. Sistem sosial yang dibentuk oleh kelompok radikal atau garis keras membuat semua orang yang mempunyai tujuan sama dengannya bisa mudah berkomunikasi dan bergabung dalam garis keras atau radikal. Misalnya, orang-orang yang mempunyai pikiran keras di mana di situ terdapat suatu kelompok garis keras yang bersatu mendirikan Tanzim al-Qaidah Aceh.
Faktor ideologi. Faktor ini yang menjadikan seseorang yakin dengan apa yang diperbuatnya. Perbuatan yang mereka lakukan berdasarkan dengan apa yang sudah disepakati dari awal dalam perjanjiannya. Dalam setiap kelompok mempunyai misi dan visi masing-masing yang tidak terlepas dengan ideologinya. Dalam hal ini terorisme yang ada di Indonesia dengan keyakinannya yang berdasarkan Jihad yang mereka miliki.
Dilihat dari  caranya, terorisme dibedakan menjadi dua, yaitu teror fisik dan teror mental. Teror fisik adalah teror untuk menimbulkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran fisik jasmani dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dan sebagainya, sehingga secara nyata dapat dilihat secara fisik akibat tindakan teror.
Sedangkan teror mental merupakan teror dengan menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkan ketakutan dan kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagai sasaran) yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar biasa, akibatnya bisa gila, bunuh diri, putus asa dan sebagainya.