SURAT PERJANJIAN SEWA
MENYEWA RUMAH TOKO
Nama : Reka Riska Rohayani
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Abdurachman No.35 Sumedang
Nomer KTP / SIM : 9987567432512
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Fauzan Nasrul
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Dano No.05 Sumedang Utara
Nomer KTP / SIM : 1234562378856
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pada hari ini, Jum’at 20
Maret 2015 PIHAK PERTAMA telah
setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah
berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai (jumlah dalam huruf
dan
angka) yang berdiri di atasnya yang terletak di (alamat lengkap ruko) dengan luas tanah (jumlah dalam
angka dan huruf) meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomer ( --------), gambar situasi Nomer ( ------- ) tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).
Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang
tertulis dalam 5 (lima) pasal, sebagai berikut:
Pasal Satu
Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu (jumlah dalam huruf) tahun, terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) sampai dengan (-tanggal, bulan, dan tahun-) di
mana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah
pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga (Rp. --,00 dan jumlah uang dalam huruf) untuk jangka waktu (jumlah dalam huruf) tahun.
Pasal Dua
PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar (%
dan jumlah dalam huruf ) persen atau sejumlah (Rp. --,00
dan jumlah uang dalam huruf ) pada hari (--) tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) dan sisa pembayaran sejumlah (Rp. ---,00
dan jumlah uang dalam huruf ) akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Pasal Tiga
1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di (alamat lengkap ruko) menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut
semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK
KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam
memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
PERTAMA.
Pasal Empat
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko
tersebut. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan
dinding.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit
ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat
pemakaian.
4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi
atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada
bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi,tanah longsor, petir,
angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal Lima
Dalam perjanjian sewamenyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko
yang disewa.
Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:
1. Listrik,
2. Saluran nomor telepon,
3. Saluran air dari PDAM.
Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Sumedang, 20 Maret 2015
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
Dan berikut contoh surat lainnya :
1. Surat Perjanjian Kontrak Kerja
2. Surat Penawaran
3. Surat Perjanjina Hutang Piutang
4. Surat Kuasa
5. Surat Lamaran Pekerjaan
7. Surat Penjualan Produk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar