SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-
Sebagai Pihak Pertama ( 1 ) :
Nama :
Reka Riska Rohayani
Alamat :
Jl. Sunter Kirana III Blok E 1 No.1
Sumedang
-
Sebagai Pihak Kedua ( 2 ) :
Nama :
Fauzan Nasrul
Mulai Bekerja : 23 Maret
2015
Jabatan : Staff IT
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat
untuk mengadakan Perjanjian Kontrak
Kerja selama 1 ( satu ) tahun atau 12 ( dua belas ) bulan. Dengan syarat –
syarat sebagai berikut :
Batas Waktu
Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama 1 ( satu ) tahun atau 12
( dua belas ) bulan
Dari tanggal 21 Maret 2015 sampai dengan 21 Maret 2016
Ø Jam Kerja
Pihak Pertama (1) mempunyai jam kerja 9 ( sembilan )
jam perhari atau 54 ( lima puluh empat) jam perminggu.
Ø Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur
Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 5 tiap bulan
dengan jumlah Rp. …………………
Tunjangan Rp………………… ,Kerajinan Rp…………………..,- dan Transportasi Rp ……………….,-/ Bulan.
Ø Biaya Pengobatan
Pada akhir tahun Pihak Kedua (2) akan menerima
penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. 600.000,- (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan).
Biaya pengobatan maksimum Rp. 50.000,-/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter
dan Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam tahun
berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya
Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.
Ø Cuti Tahunan
Pihak Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama 12 (dua
belas) hari, untuk masa kerja selama 1 (satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja
pertama Habis).
Ø Pengunduran Diri
Pengunduran diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat
Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika kurang dari
minimal 15 hari sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan
jumlah hari kerja terakhir.
Ø Pemutusan Hubungan Kerja
Pihak Pertama (1) akan memutuskan hubungan kerja
kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi
pelanggaran atau hal – hal yang dianggap merugikan Perusahaan.
Ø Kedisiplinan dan Ketertiban
Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam
Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya
akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan
Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka Pihak Pertama (1) akan
melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.
Surat Perjanjian ini telah disepakati dan
ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.
Sumedang,20 Maret 2015
Pihak I Pihak
II
Reka
Riska Rohayani Fauzan Nasrul
Dan berikut contoh surat lainnya :
1. Surat Penawaran
2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa
3. Surat Perjanjina Hutang Piutang
4. Surat Kuasa
5. Surat Lamaran Pekerjaan
7. Surat Penjualan Produk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar