Minggu, 22 Maret 2015

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Berikut adalah contoh Surat perjanjian kontrak kerja pada umumnya, yang sering dijumpai ketika karyawan bekerja sesuai perjanjian yang telah ditentukan .



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA


Yang bertanda tangan  di bawah ini :
-          Sebagai Pihak Pertama ( 1 )  :
            Nama              :  Reka Riska Rohayani
            Alamat            :  Jl. Sunter Kirana III Blok E 1 No.1
                                       Sumedang
-          Sebagai Pihak Kedua ( 2 )  :
            Nama              :  Fauzan Nasrul
            Mulai Bekerja : 23 Maret 2015
            Jabatan           : Staff IT

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama 1 ( satu ) tahun atau 12 ( dua belas ) bulan. Dengan syarat – syarat sebagai berikut :

Batas Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama 1 ( satu ) tahun atau 12 ( dua belas ) bulan
Dari tanggal 21 Maret 2015 sampai dengan 21 Maret 2016

Ø  Jam Kerja
Pihak Pertama (1) mempunyai jam kerja 9 ( sembilan ) jam perhari atau 54 ( lima puluh empat) jam perminggu.


Ø  Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur
Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 5 tiap bulan dengan jumlah Rp. …………………
Tunjangan Rp………………… ,Kerajinan Rp…………………..,- dan  Transportasi Rp ……………….,-/ Bulan.
Ø  Biaya Pengobatan
Pada akhir tahun Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. 600.000,- (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimum Rp. 50.000,-/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter dan Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam tahun berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.

Ø  Cuti Tahunan
Pihak Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari, untuk masa kerja selama 1 (satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja pertama Habis).

Ø  Pengunduran Diri
Pengunduran diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal 15 hari sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak  menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.

Ø  Pemutusan Hubungan Kerja
Pihak Pertama (1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal – hal yang dianggap merugikan Perusahaan.

Ø  Kedisiplinan dan Ketertiban
Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka Pihak Pertama (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.

Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.

Sumedang,20 Maret 2015

   Pihak I                                                                                                         Pihak II



  Reka Riska Rohayani                                                                                 Fauzan Nasrul




Dan berikut contoh surat lainnya :
1. Surat Penawaran
2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa
3. Surat Perjanjina Hutang Piutang
4. Surat Kuasa
5. Surat Lamaran Pekerjaan
7. Surat Penjualan Produk




Tidak ada komentar:

Posting Komentar